KBRN, AMBON : Kantor dan rumah dinas (Rumdis) Bupati Buru Selatan, yang berada di Namrole, pukul 11.00 Wit, Rabu (19/1/2022) telah didatangi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan sejumlah orang yang menggunakan rompi bertuliskan KPK ini dikawal ketat personil brimob bersenjata lengkap. Keluar dari kantor dan rumdis Bupati, tim KPK keluar menenteng sejumlah koper.
Penggeledahan diduga berkaitan dengan skandal dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa oleh sejumlah pengusaha, yang sedang diusut oleh KPK.
Tagop telah memimpin Kabupaten Bursel selama dua periode dan menyerahkan tampuk kepemimpinan ke tangan isterinya, Safitri Malik lewat Pilkada serentak beberapa waktu lalu.
Sumber di kantor Bupati Bursel menyebutkan, kurang lebih 12 orang yang telah mendatangi kantor bupati Buru Selatan.
Selanjutnya tim KPK dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim berpencar melakukan pemeriksaan di kantor bupati dan tim lainnya menuju rumah dinas bupati Buru Selatan yang ditempati Tagop dan isterinya.
Di kantor Bupati, tim KPK terlihat memasuki ruang kerja bupati dan wakil bupati, serta ruang kerja bagian keuangan.
Pemeriksaan di Kantor Bupati Bursel baru dimulai sekitar pukul 11.30 wit.
Sejumlah wartawan yang hendak mengabadikan peristiwa tersebut, sempat diminta untuk tidak mengganggu jalannya penggeledahan.
Bahkan anggota Brimob yang mengawal diminta untuk mensterilkan lokasi di sekitar kantor bupati Buru Selatan.
Penggeledahan di kantor bupati berakhir sekitar pukul 19.00 wit, dan tim KPK terlihat keluar menenteng beberapa koper yang diduga berisi sejumlah dokumen yanh akan dijadikan bukti.
Tanpa memberikan pernyataan apapun, tim KPK langsung menuju mobil dan meninggalkan lokasi. Hingga saat ini, belum diketahui dokumen apa saja yang dibawa oleh tim KPK.
Untuk diketahui, mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono yang beberapa waktu lalu diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka tagop ini terlihat dari beredarnya surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor Spgl/311/DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Penyidikan.
Dalam surat itu, KPK memanggil Rismawan Adrianto, mantan Side Manager PT. Dharman Bakti Abadi tahun 2013 sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan.
Menariknya, saksi Rismawan Adrianto dipanggil dan diperiksa Senin (17/1/2022) untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulisa, SH, MT dalam kapasitasnya selaku bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021.
Suami dari Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa ini diduga terlibat dalam praktek gratifikasi pada proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.Selain Tagop, Johny Reynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju juga dikabarkan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hanya menjawab singkat, akan memberikan kabar kalau ada info."Kl (kalau) ada info nanti dikabri (kabari)," tulisnya singkat.
Dalam kasus ini sejumlah kontraktor jasa konstruksi juga telah diperiksa KPK. Mereka adalah Dirut PT Beringin Utama, Benny Tanihatu alias Bing, Dirut PT. Dinamika Maluku Rudy Tandean alias Atong.
Selain itu, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ifana Kwelju, Dirut PT Fajar Mulia Markus Kwelju, Dirut CV Venny, Katrida Kwelju, Dirut PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Christy Marino Oei, M. Lewakabessy, Henny Loppies dan Marthin Thomas. Disamping itu, sejumlah pejabat lingkup Dinas PUPR Kabupaten Bursel juga telah diperiksa.
0 Komentar