Warga Waipirit Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran dan Pembacokan

  • 13 Agt 2026 13:10 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Warga Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Desa Waipirit, Kamis (13/8/2026). Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas sejumlah laporan: mulai dari kasus pembakaran rumah, pengrusakan, penganiayaan, dan pembacokan yang terjadi sejak 2024 hingga 2026.

Dalam pernyataan sikapnya, warga meminta seluruh laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian segera diproses secara hukum. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam berbagai kasus tersebut dimintai pertanggungjawaban.

Massa aksi juga meminta pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran maupun penganiayaan tidak datang ataupun bekerja di wilayah Pelabuhan Penyeberangan Waipirit sebelum terdapat kepastian proses hukum atas sejumlah kasus yang terjadi.

Selain penegakan hukum, warga menuntut penyelesaian ganti rugi terhadap rumah maupun bangunan yang dibakar dan dirusak. "Pihak yang bertanggung jawab diminta membuat surat pernyataan kesediaan mengganti seluruh kerugian yang ditandatangani di atas materai,"teriak mereka.

Warga juga mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pembakaran, pengrusakan, penganiayaan, serta pemotongan terhadap warga Desa Waipirit. Mereka meminta penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara bertahap kepada para korban sebagai bentuk kepastian dan transparansi penanganan laporan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Deny Luhukay dalam orasinya, mengatakan kedatangan warga bertujuan menyampaikan keluhan masyarakat yang merasa menjadi korban dan hingga kini belum memperoleh kepastian terkait penanganan hukum.

“Kami datang di sini hanya menyampaikan keluhan masyarakat yang menjadi korban dan tuntutan yang belum ditindaklanjuti, baik terhadap pelaku maupun kasusnya,” kata Deny.

Menurutnya, masyarakat Waipirit berharap tuntutan tersebut mendapat perhatian dan dikawal hingga seluruh kasus diproses sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap tuntutan masyarakat ini bisa dikawal. Pelaku belum diproses, baik pelaku pembakaran maupun pembacokan yang terjadi sejak 2024 sampai 2026,” ujarnya.

Deny menegaskan, apabila tuntutan warga tidak mendapat respons, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. “Apabila tuntutan masyarakat tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi berikutnya dan akan memalang Jalan Lintas Seram,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Waipirit, Poly Luhukay, menyatakan pemerintah desa akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan. “Untuk keluhan masyarakat Waipirit akan kami kawal. Pemerintah Desa Waipirit tidak diam sampai saat ini,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....