Polda Maluku Kalah di Tangan Ucok

  • 13 Agt 2026 13:08 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku harus pasrah di tangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Arif Soamole alias Ucok. Permohonan Praperadilan tersebut diajukan Ucok terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku.

Dalam putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb, yang menyatakan penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sah. Ruslan mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya, Marten Fordatkosu, S.H., Harkuna Litiloly, S.H., dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H.

Dalam amar putusan, Hakim Praperadilan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan Ruslan Arif Soamole sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/77/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Maluku tertanggal 26 November 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tidak hanya status tersangka, hakim juga menyatakan seluruh tindakan Termohon yang timbul sebagai akibat dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, penangkapan, penahanan, penyitaan serta tindakan hukum lainnya sepanjang didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah.

Hakim juga memerintahkan Termohon menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Ruslan yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut.

Sengketa Perdata Jadi Persoalan

Dalam proses praperadilan, tim kuasa hukum Ruslan sejak awal mempersoalkan keberlanjutan proses pidana yang dinilai berkaitan erat dengan sengketa keperdataan.

Menurut kuasa hukum, terdapat persoalan mengenai alat bukti surat yang menjadi bagian penting dalam perkara pidana, sementara aspek keperdataannya masih menjadi persoalan hukum.

Tim kuasa hukum kemudian merujuk pada prinsip yang terdapat dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 terkait perkara pidana yang pemeriksaannya memiliki keterkaitan dengan persoalan hak keperdataan. Perkembangan perkara tersebut semakin menjadi perhatian setelah PN Ambon memutus perkara perdata Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb terkait perbuatan melawan hukum.

Putusan perkara perdata itu dinilai tim kuasa hukum memiliki relevansi terhadap alat bukti dan konstruksi perkara pidana yang menjerat Ruslan. Atas perkembangan tersebut, pihak Ruslan sebelumnya juga telah meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus untuk mengevaluasi kembali proses penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti serta konsekuensi hukum dari putusan perkara perdata tersebut.

Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya keabsahan penetapan tersangka tersebut diuji melalui praperadilan.

Hak Ruslan Wajib Dipulihkan

Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga memerintahkan Termohon memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat dan nama baik Ruslan Arif Soamole seperti keadaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemulihan tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan permintaan maaf di media sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Bagi tim kuasa hukum, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.

“Sejak awal yang kami persoalkan bukan siapa yang paling kuat, tetapi apakah seluruh tindakan hukum terhadap klien kami dilakukan sesuai hukum,” kata Marten Fordatkosu.

Menurutnya, keberadaan fakta hukum dalam perkara perdata seharusnya menjadi bahan evaluasi sebelum proses pidana dilanjutkan.

“Ketika fakta hukum dari perkara perdata telah tersedia dan telah pula dimohonkan evaluasi melalui Gelar Perkara Khusus, fakta tersebut semestinya dinilai secara objektif. Pada akhirnya, kami memilih menyerahkan pengujian legalitas itu kepada Pengadilan, dan Hakim Praperadilan telah menjatuhkan putusannya,” ujarnya.

Marten menegaskan, putusan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai kemenangan advokat atas institusi kepolisian. “Ini bukan kemenangan advokat melawan Kepolisian. Ini adalah bekerjanya mekanisme checks and balances dalam negara hukum. Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyidikan, tetapi setiap penggunaan kewenangan itu tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui lembaga peradilan,” ucapnya.

Dengan adanya Putusan Praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb, tim kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati dan melaksanakan amar putusan tersebut.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa kewenangan penyidikan merupakan kewenangan yang besar, namun tetap memiliki batas hukum. Setiap tindakan yang menyangkut kebebasan, kehormatan dan nama baik seseorang harus dilakukan berdasarkan prosedur serta dasar hukum yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....