Praktisi Pertanyakan Dasar Hukum Perpanjangan Jabatan Raja Hutumuri
- 10 Agt 2026 14:30 WIB
- Ambon
RRI. CO.ID, Ambon - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang masa jabatan Kepala Pemerintah (Raja) Negeri Hutumuri dari 2020–2026 menjadi 2020–2028 melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 dipertanyakan sejumlah kalangan, salah satunya praktisi hukum, Jack Wenno.
Menurut Wenno, soal masa jabatan raja di Ambon sudah dengan tegas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri pada Pasal 28 ayat (1). Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Kepala Pemerintah Negeri memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan Perdanya masih berstatus berlaku hingga saat ini.
"Terdapat fakta normatif yang tidak dapat diabaikan, Perda mengatur 6 tahun, sementara SK Wali Kota 8 Tahun. Pertanyaannya, atas dasar kewenangan apa Wali Kota Ambon mengubah ketentuan 6 tahun dalam Perda menjadi 8 tahun melalui sebuah SK? Ini harus dijawab," kata Jack Wenno di Ambon, Senin, 10 Agustus 2026
Dia mengatakan, dalam SK Nomor 1793 Tahun 2024, Pemkot Ambon mendasarkan perpanjangan tersebut antara lain pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Memang benar, UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun. UU tersebut berlaku sejak 25 April 2024.
SE Mendagri tanggal 5 Juni 2024 juga secara khusus memberikan penegasan mengenai perubahan ketentuan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, termasuk perubahan Pasal 39 dan ketentuan peralihan Pasal 118.
"Namun apakah ketentuan mengenai Kepala Desa tersebut secara otomatis berlaku terhadap Kepala Pemerintah Negeri di Kota Ambon?
Inilah yang tidak boleh dijawab hanya dengan kalimat "sesuai UU Desa". Tapi Pemkot Ambon harus menunjukkan konstruksi hukumnya. Sebab Kepala Pemerintah Negeri diatur secara khusus dalam Perda Kota Ambon," ujarnya
Dijelaskan, surat edaran Mendagri bukan UU dan bukan juga Perda. Sehingga Pemkot Ambon juga perlu berhati-hati dalam menjadikan SE Mendagri sebagai dasar pembenaran.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ merupakan surat penegasan administratif mengenai pelaksanaan perubahan ketentuan dalam UU Desa.
Isi surat tersebut sendiri menyebut perubahan Pasal 39 dan Pasal 56 serta ketentuan peralihan Pasal 118. Namun surat edaran tidak dengan sendirinya menghapus atau mengubah Peraturan Daerah. Karena itu, apabila Pemkot Ambon mengatakan SE Mendagri menjadi dasar perpanjangan masa jabatan Raja Hutumuri, pertanyaannya, Pasal mana dalam UU yang memberikan dasar bahwa Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri secara hukum harus diperlakukan sebagai Kepala Desa untuk tujuan perpanjangan masa jabatan?
"Jika jawabannya adalah karena UU Desa menggunakan frasa “Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain”, maka Pemkot harus menunjukkan dasar normatif yang secara spesifik menghubungkan Kepala Pemerintah Negeri dengan kategori tersebut. Bukan sekadar membuat kesimpulan administratif," tegasnya
Wenno bilang, persoalan menjadi semakin serius karena Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 masih menyatakan masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri selama enam tahun.
Artinya, pada saat SK Nomor 1793 Tahun 2024 diterbitkan, terdapat norma daerah yang secara eksplisit mengatur 6 tahun tapi kemudian Wali Kota menerbitkan keputusan 8 tahun.
Apabila Pemkot berpendapat ketentuan enam tahun dalam Perda sudah tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, maka pertanyaan berikutnya adalah apa dasar hukum yang menyatakan ketentuan enam tahun tersebut sudah tidak dapat diberlakukan?
Apakah sudah dilakukan harmonisasi, apakah sudah ada perubahan Perda, apakah ada produk hukum lain yang menyatakan Pasal 28 Perda 8/2017 tidak berlaku, Atau Pemkot hanya menganggap ketentuan tersebut otomatis gugur?
"Jika hanya berdasarkan asumsi, maka di situlah persoalan yuridisnya," jelas Wenno
Wenno menyatakan, SK Wali Kota tidak boleh menjadi Undang-Undang Mini. Artinya, dalam negara hukum, pejabat pemerintahan tidak dapat menciptakan norma baru hanya melalui keputusan administratif apabila norma tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih dahulu mengatur objek pemerintahan.
SK Wali Kota pada dasarnya merupakan keputusan administratif.
Karena itu, SK tersebut harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas dan tidak boleh digunakan untuk menciptakan norma yang melampaui kewenangan pejabat yang menerbitkannya. Dalam kasus Hutumuri, Pemkot harus menjelaskan apakah SK 1793/2024 hanya melaksanakan UU 3/2024 atau apakah SK tersebut pada kenyataannya telah mengubah norma Perda 8/2017? Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka persoalan kewenangan menjadi sangat serius.
Kemudian, Pemkot juga harus menjelaskan tentang Pasal 118 UU 3/2024. Sebab UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak hanya mengubah Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa, tapi
juga mengubah Pasal 118 mengenai ketentuan peralihan. Pasal 118 huruf b pada pokoknya mengatur Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU tersebut.
"Raja Hutumuri telah menjabat sejak 2020, sedangkan UU Nomor 3 Tahun 2024 baru berlaku pada April 2024. Maka konstruksi peralihan menjadi sangat penting. Pertanyaannya, bagaimana Pemkot Ambon menerapkan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri?
Dan mengapa hal tersebut tidak dijelaskan secara lebih terang dalam konsiderans SK Nomor 1793 Tahun 2024? Pemkot harus menjawabnya secara normatif," ucap Wenno
Ia meminta Pemkot untuk tidak bersembunyi dibalik kata "nama lain". Artinya, Pemkot Ambon tidak cukup mengatakan bahwa Raja atau Kepala Pemerintah Negeri adalah “nama lain” dari Kepala Desa. Istilah tersebut harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
Apalagi Pemerintah Kota Ambon sendiri mempunyai rezim hukum daerah yang secara khusus mengatur Negeri. Perda Nomor 8 Tahun 2017 bukan sekadar menyebut Negeri sebagai desa dengan nama berbeda. Perda tersebut mengatur karakteristik pemerintahan Negeri, termasuk Kepala Pemerintah Negeri dan masa jabatannya.
Karena itu, apabila Pemkot hendak menerapkan UU Desa yang telah berubah, seharusnya dilakukan konstruksi hukum dan harmonisasi yang jelas, bukan sekadar menerbitkan SK perpanjangan.
Wenno juga mempertanyakan sikap DPRD Kota Ambon. Sebab dalam SK tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan. Tetapi DPRD jangan hanya menjadi penerima tembusan. DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, DPRD patut meminta Pemkot menjelaskan apa dasar kewenangan Wali Kota memperpanjang masa jabatan Raja Hutumuri, mengapa Perda 8/2017 menetapkan enam tahun tetapi SK menetapkan delapan tahun, apakah Pasal 28 Perda 8/2017 masih berlaku, jika dianggap tidak berlaku, apa dasar hukumnya, apa hubungan hukum Kepala Pemerintah Negeri dengan “Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, apa konstruksi hukum Pasal 118 UU 3/2024 terhadap Raja Hutumuri
"Kemudian apakah Bagian Hukum Pemkot telah membuat telaahan hukum dan Gubernur Maluku telah memberikan pertimbangan atau fasilitasi terhadap persoalan tersebut? Publik berhak mengetahui jawabannya," kata Wenno
Ia mengingatkan Wali Kota untuk tidak membuat keputusan yang melahirkan masalah baru. Baginya, persoalan perpanjangan jabatan raja Hutumuri bukan perkara kecil. Masa jabatan merupakan bagian fundamental dari legalitas suatu jabatan pemerintahan.
"Kesimpulannya, SK perpanjangan jabatan Raja Hutumuri patut dinilai cacat yuridis. Pemkot harus ingat, kewenangan pemerintah bukan kekuasaan tanpa batas. Setiap keputusan pejabat publik wajib mempunyai dasar kewenangan yang sah," kuncinya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....