Remon Dihukum 8 Tahun Penjara Gegara Tiduri Pacarnya yang masih di Bawah Umur

  • 30 Jul 2026 18:50 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Otoritas Pengadilan Negeri Ambon resmi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Reimond Fredyberd Leasa alias Remon, terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur. Vonis tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai Wilson Shirver didampingi dua hakim anggota masing-masing Orpha Martina dan Erwino M Amahorseja, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/7/2026).

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Remon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat melakukan persetubuhan serta mengambil video perbuatannya.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun," ucap Hakim di hadapan terdakwa.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dan Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Remon didampingi penasehat hukumnya Mezak Batmomolin maupun Jaksa menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui, persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih dibawah umur yakni 14 tahun. Terdakwa dan korban sempat berpacaran. Hubungan asmara tersebut membuat terdakwa memberanikan diri untuk merayu korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan perbuatan tak senonoh itu terjadi berulang kali. Parahnya, terdakwa juga sempat mengambil video saat melakukan hubungan badan, dan menyebarkan perbuatan bejat tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....