KBRN, AMBON : Sidang lanjutan perkara pengrusakan bangunan milik orang lain dengan terdakwa oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (29/6/2022).
Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Orpa Marthina, SH, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang berlangsung singkat, karena sempat diwarnai dengan keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Hamdani Laturua dan Pistos Noija yang belum menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ella Ubleuw/Palapia.
JPU mengakui kelalainnya, sambil menegaskan bahwa meskipun dakwaan belum diserahkan kepada terdakwa, akan tetapi dakwaan telah dibacakan di ruang sidang pengadilan pada sidang sebelumnya, yang juga didengar dan diakui serta diterima oleh terdakwa saat ditanyakan oleh majelis hakim.
Menariknya, dalam kesempatan itu hakim justru menegaskan sejak sidang pertama hingga sidang kedua belum mengetahui apakah terdakwa sudah didampingi Penasehat Hukum (PH). Pasalnya, sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa hadir tanpa didampaingi PH.
Hakim juga mengatakan, perkara yang melibatkan oknum Perwira Polda Maluku ini tergolong pendek masa tahanannya, sehingga harus dipercepat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sidang kemudian ditunda Senin pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan yang diajukan secara tertulis oleh kedua penasehat hukum. Selanjutnya Rabu, 5 Juli 2022 sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa yang tampil menggunakan kemeja lengan panjang digulung tangannya serta celana panjang jeans biru, didampingi kedua PH, nampak keluar ruangan dengan kondisi wajah tertunduk lesu.
0 Komentar