KBRN, AMBON : Tim Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jalan penghubung Desa Rambatu ke Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB. Proyek yang dibiayai APBD 2018 senilai Rp 31 Miliar ini diusut jaksa karena tak rampung dikerjakan. Namun menariknya, anggaran proyek ternyata telah dicairkan 100 persen.
Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek mangkrak tersebut.
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena. Selain itu, karyawan PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek, termasuk ahli dari Politeknik Negeri Ambon.
Sedangkan Direktur dari PT.Bias Sinar Abadi, ternyata masih mangkir dari panggilan Jaksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena dinilai ikut bertanggungjawab atas persoalan tersebut.
Pasalnya, sesuai perjanjian kontrak kerja, pekerjaan seharusnya diselesaikan pada Desember 2018, namun fakta di lapangan, proyek masih berupa jalan tanah.
Atas kelalaian mantan Kadis PUPR ini, negara juga berpotensi dirugikan senilai Rp7.857.145.000,00, yang merupakan sisa pekerjaan belum rampung.
Proyek ini dikerjakan PT.BSA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 600/02/SP/PPK-DAK-JS/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, dengan nilai sebesar Rp29.858.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 240 hari kalender yaitu sejak 26 Maret sampai dengan 27 November 2018. Sedangkan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Selama pekerjaan, juga terjadi duaperubahan yang tertuang dalam Addendum 01 Nomor 600.07/SK-ADD.01/PPK-DAK-JS/IV/2018, tanggal 25 April 2018 dengan perubahan berupa penambahan volume pekerjaan.
Sehingga nilai kontrak bertambah menjadi Rp 31.428.580.000,00 dengan perpanjangan waktu pelaksanaan menjadi 270 hari, hingga 26 Desember 2018.
Sedangkan Addendum 02 Nomor 600.11/SK-ADD.02/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018, dengan perubahan berupa Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) dengan Nilai Kontrak tetap, sesuai Addendum 01.
Sumber juga mengungkapkan, pekerjaan tersebut telah diperiksa oleh PPK bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana, dan Pengawas Lapangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor,600/09/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, dan dinyatakan tingkat penyelesaian pekerjaan 100 persen.
Pekerjaan kemudian diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 600/10.a/BA.PHO/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018,.
Pemerintah Kabupaten SBB juga telah merealisasikan pembayaran secara bertahap, sehingga total mencapai 100 persen atau Rp 31.428.580.000,00.
Namun berdasarkan hasil analisis dokumen, keterangan PPK dan pemeriksaan fisik pada tanggal 7 Maret 2019, kemajuan pekerjaan baru mencapai sekitar 75 persen.
Atas kondisi tersebut, PPK menuangkan capaian fisik pekerjaan per tanggal 26 Desember 2018 sebesar 50,03 persen, sesuai dengan Berita Acara Pernyataan Progres Fisik tanggal 11 April 2019.
"Anehnya, sampai dengan pemeriksaan terakhir pada tanggal 7 Mei 2019 oleh pihak terkait, pekerjaan masih terus dilaksanakan. Padahal anggaran sudah cair semua, 100 persen,"bebernya.
Atas permasalahan dimaksud, lanjut dia,terdapat denda yang belum dikenakan terhadap sisa pekerjaan sebesar 49,97 persen (100 persen- 50,03 persen) sesuai Addendum 01 Nomor 600.07/SKADD.01/PPK-DAK-JS/IV/2018, yaitu batas waktu akhir pelaksanaan pekerjaan tanggal 26 Desember 2018.
Pengenaan denda diperhitungkan sebesar Rp785.243.071,30 [5 persen x (49,97 persen x Rp31.428.580.000,00)]. Selain itu, terdapat potensi kerugian negara atas sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar Rp7.857.145.000,00 [(100-75) persen x Rp31.428.580.000,00],"ungkapnya.
Dengan demikian potensi kerugian negara sebesar Rp7.857.145.000,00 atas pekerjaan tersebut, karena Thomas Wattimena, sebagai Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran belanja OPD.
"PPK juga tidak cermat dalam mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya, serta lalai dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Perjanjian,"paparnya.
"Panitia Penerima Hasil Pekerjaan juga lalai dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Perjanjian; dan konsultan pengawas tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan, serta lalai dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Perjanjian,"tutupnya.
Menanggapi itu, Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo mengaku, masih penyelidikan. "Masih lidik. Kita akan serius," jelas singkat kepada wartawan, Selasa (25/1/2021).
Sementara itu, sehari sebelumnya, Muji Martopo mengaku pemeriksaan saksi telah selesai. Tinggal, menunggu hasil pemeriksaan ahli.
0 Komentar