Menjelang HUT RI, Rutan Singkil Gelar Sidang TPP Pengusulan Remisi Umum WBP
- 30 Jul 2026 00:18 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Lembaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil mulai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pembahasan usulan Remisi Umum 17 Agustus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, Rabu, 29 Juli 2026.
Sidang TPP tersebut diikuti oleh seluruh anggota tim yang dilaksanakan di dalam Rutan, dengan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelengkapan berkas serta perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
"Proses pembahasan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna menjamin usulan remisi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat," sebut Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan, 29 Juli 2026.
Cepy menegaskan, melalui pelaksanaan sidang ini Rutan Singkil berkomitmen untuk memberikan hak warga binaan secara profesional dan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Dengan harapan, melalui pemberian Remisi Umum ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam Rutan,"tambahnya.
Sekedar informasi untuk kondisi dan jumlah warga binaan berdasarkan pidananya saat ini, Rutan Kelas IIB Singkil sedang menampung sebanyak 182 orang hingga Selasa, 27 Juli 2026 kemaren.
Teridiri dari, 103 orang warga binaan dengan pidana Narkotika. Kemudian 40 orang warga binaan pidana umum, dan 25 orang warga binaan jarimah atau melanggar Qanun Aceh. Serta selebihnya, yakni 8 orang merupakan warga binaan terpidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....