Cegah Pelanggaran Hukum, ABPEDNAS Subulussalam Gandeng Jaksa Kawal Dana Desa
- 07 Jul 2026 21:17 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Subulussalam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor guna memperkuat tata kelola anggaran di tingkat desa. Langkah ini diambil sebagai respons atas krusialnya fungsi pengawasan anggaran guna menekan potensi penyimpangan hukum di tingkat pemerintahan kampung.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kota Subulussalam ini melibatkan seluruh jajaran pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lintas kecamatan. Upaya penyamaan persepsi ini dinilai penting mengingat dinamisnya regulasi pengelolaan keuangan daerah saat ini.
Guna memberikan pembekalan hukum yang konkret, pihak asosiasi menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Subulussalam. Langkah ini bertujuan untuk memetakan titik-titik rawan korupsi yang sering menjerat aparatur desa akibat ketidakpahaman regulasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, yang hadir sebagai narasumber utama menegaskan bahwa BPD memiliki posisi tawar yang setara dengan kepala desa. Oleh karena itu, fungsi pengawasan tidak boleh mengendur, terutama pada fase perencanaan tata ruang dan anggaran.
"Badan Permusyawaratan Desa memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa," ujar Reza Badia Sirait, Selasa 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan mengingatkan bahwa hubungan kerja antara kepala desa dan BPD harus bersifat profesional, bukan emosional. Hubungan yang terlalu kompromistis tanpa kontrol dinilai menjadi celah utama lahirnya tata kelola keuangan yang tidak akuntabel.
"Sinergi antara pemerintah desa dan BPD harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program pembangunan. BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum," tambah Reza.
Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kota Subulussalam, Jarkasi, menekankan bahwa peningkatan kapasitas SDM merupakan agenda mendesak bagi seluruh anggota BPD di wilayahnya. Menurutnya, wadah ABPEDNAS harus dioptimalkan untuk mengikis ketimpangan pemahaman regulasi antar-anggota di lapangan.
Jarkasi berharap, melalui koordinasi berkala ini, tidak ada lagi anggota BPD yang merasa inferior atau sekadar menjadi "stempel" bagi kebijakan sepihak kepala desa. Profesionalisme dinilai hanya bisa tumbuh jika setiap anggota memahami batasan wewenang legislasi dan pengawasannya.
"Kami berharap seluruh pengurus dan anggota ABPEDNAS Kota Subulussalam semakin solid dan mampu meningkatkan kompetensi serta profesionalitasnya. BPD tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus proaktif mengawal aspirasi warga dan memastikan setiap rupiah dana desa diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan kelompok," tegas Jarkasi.
Rakor ini diakhiri dengan penyusunan rekomendasi internal organisasi terkait skema pengawasan terpadu. Hasil kesepakatan ini nantinya akan diaplikasikan oleh masing-masing pengurus BPD di tingkat desa sebagai panduan kerja baku sepanjang sisa tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....