KBRN, Singkil : Aturan Mudik Lebaran 1443 Hijriah, Masyarakat yang belum vaksin lanjutan wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19. Karena itu setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib mempersiapkan persyaratan tersebut.
Dalam Dialog Interaktif di RRI Singkil, Senin (18/04/2022), Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, SIK, menjelaskan untuk warga yang belum vaksin dosis lanjutan, diwajibkan melakukan test PCR atau Antigen.
“Pertama, bahwa masyarakat harus dipastikan sudah tervaksin, minimal dosis 1. Jadi kalau tervaksin dosis 1 masyarakat bisa melakukan kegiatan mudiknya dengan wajib menunjukkan hasil negatif test PCR. Kalau tidak ya mohon maaf, harus putar kembali untuk melalukan dulu test PCR nya. Kemudian, dosis 2, masyarakat yang sudah melakukan dosis 1 dan dosis 2, maka dia harus tetap menunjukkan PCR nya juga negatif. Dengan test rapid Antigen dia harus menunjukkan itu. Dengan antigen saja cukup,” ujarnya.
Ditambahkan AKBP Iin, untuk masyarakat yang sudah melakukan dosis lanjutan (Booster) tidak berkewajiban melakukan test PCR atau rapid antigen.
“Kalau dosis 3, booster yang sedang digalakkan ini, masyarakat sudah dengan bebas lalu lalangnya untuk melakukan mobilisasi dengan kendaraan, perjalanan PPDM. Tiga hal ini masyarakat harus memahami,” terang AKBP Iin.
AKBP Iin juga mengatakan selain wajib vaksin maupun PCR bagi warga, Satgas Penanganan Covid 19 juga menetapkan aturan perjalanan bagi masyarakat yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus maupun bagi anak-anak.
“Penyakit bawaan ini tentunya harus bisa menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit setempat. Apakah dia sakit jantung atau sakit yang lain. Artinya Rumah Sakit itu legalitasnya ada yang mengeluarkan surat bahwa orang tersebut memang tidak bisa divaksin yang diketahui oleh tanda tangan dokter. Walaupun dia komorbid, tidak menutup kemungkinan dia juga bisa terkena Covid, sehingga PCR juga tetap dilakukan kepada saudara kita yang komorbid. Harus bisa menunjukkan surat hasil negatif PCR, yang berlaku 3x24 jam,” papar AKBP Iin.
“Kemudian bagi anak-anak yang masih berumur 6-11 tahun tidak wajib melakukan test PCR maupun test rapid antigen. Tetapi wajib pendampingan, didampingi oleh orang tuanya kemana-mana. Karena dia kan bisa juga membawa penyakit,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Iin mengatakan, selain kewajiban vaksinasi untuk memenuhi persyaratan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi, masyarakat juga diwajibkan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sehingga masyarakat terhindar dari paparan Covid 19 pada saat melakukan mudik lebaran.
0 Komentar