KBRN, Singkil : Setelah menetapkan "T" dan "EH", selaku Direktur CV. Dewi Shinta penyedia jasa/barang dan Mantan Kadishub Aceh Singkil, Aceh, ditetapkan menjadi tersangka. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dalan penegakan hukum pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal motor (KMP) Singkil-3.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH MH, kepada sejumlah di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, beberapa hari yang lalu.
" Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru." Sebut Muhammad Husaini, Jum'at ( 13/05/2022)
Diterangkan Muhammad Husaini, ditetapkannya "T" sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada tersangka "T" selaku penyedia barang (kontraktor) tidak dapat menghadirkan kapal sesuai dengan kontrak dan gambar yang ada ( Kapal tidak sesuai spesifikasi).
Disamping itu, dalam proses pelaksanaan pekerjaan/kegiatan, tercatat adanya pengalihan sub kontrak pekerjaan kepada PT. Maju Bangkit di Surabaya yang dilakukan di serahkan oleh " T" (selaku kontraktor). Sehingga dapat disimpulkan, dalam kegiatan ini tersangka "T" hanya sebagai perantara pekerjaan/kegiatan Pemerintah kepada pihak PT. sebagai pelaksana pekerjaan/kegiatan.
" Tidak ubahnya tersangka "T" hanya seperti Calo" Tegas Muhammad Husaini
Sementara ditetapkan "EH" selaku Mantan Kadishub Aceh Singkil menjadi tersangka dalam perkara ini. Terang Muhammad Husaini, berdasarkan alat bukti yang ada karena tidak memenuhi ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018. Khususnya pada pasal 26, yang mengisyaratkan bahwa tidak diperbolehkanya melakukan persengkongkolan.
" Pada saat menandatangani dan menyusun (HPS), tersangka "EH" tidak ada membandingkan harga kapal dengan beberapa calon penyedia. Akan tetapi, hanya berpedoman terhadap penyedia kapal PT. Maju Bangkit." Terang Muhammad Husaini
Sehingga, atas perbuatan tersangka "EH" tersebut. Tim penyidik Kejari Singkil menyimpulkan, adanya peluang terjadinya Mark -Up pada saat Pengadaan Kapal Penumpang Sumber DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.1 Miliar lebih itu, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 354.767.413,00.
0 Komentar