Asisten Anggota DPR asal Aceh terima aliran Dana Doka 1 milyar
KBRN Jakarta Pengadilan Tipikor kembali melakukan sidang kasus gratifikasi dana otonomi khusus Aceh dengan terdakwa Gubernur Aceh non Aktif Irwandi Yusuf, Senin ( 11/2/2019) Jaksa KPK membongkar adanya aliran Dana Doka 2018 ke sejumlah pihak salah satunya untuk acara Aceh Internasional Maraton.
Dalam pertanyaannya kepada saksi Dedi Mulyadi Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedi yang berisi percakapan antara Dedi dengan Teuku Saiful Bahri yang turut didakwa bersama-sama Hendri Yuzal sebagai perantara suap untuk Irwandi. Mereka bertiga pun duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu.
"(Dalam) BAP, ada percakapan dengan Saiful Bahri. (Saiful bilang) Kalau berminat dapat kerjaan di PUPR, saya bisa bantu ngurusin. Anda bilang, 'Boleh bang, saya berminat'. (Saiful bilang) Kalau berminat ada dana partisipasi karena menyambut Lebaran untuk Gubernur Aceh," ucap jaksa KPK membacakan isi BAP Dedi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Di dalam BAP, jaksa menemukan adanya aliran uang Rp 1 miliar untuk Rizal asisten Nasir Djamil.
"Di sini Zal Nasir Djamil Rp 1 miliar. Ini maksudnya apa? Terkait apa ini? tanya jaksa
lagi.
"Si Rizal itu adalah asistennya Pak Nasir Djamil," jawab Dedi.
Dedi menyebut Nasir Djamil yang dimaksudnya adalah anggota DPR. Sedangkan Rizal diakui Dedi sebagai orang yang kerap menawarinya proyek.
Tapi Pak Nasir nggak tahu apa-apa itu. Itu tidak dengan Bang Nasir. Yang menawarkan pekerjaan itu si Rizal kepada saya," ucap Dedi.
Meskipun ada aliran dana Doka ke Asisten Nasir Djamil sebesar 1 milyar rupiah namun Jaksa KPK Tidak akan menelusuri apakah uang tersebut juga diterima Nasir Djamil
"Kami tidak akan menelusuri aliran dana Doka yang diterima asisten Nasir Djamil karena tidak ada hubungannya dengan kasus Irwandi kecuali bila ada bukti lain yang menguatkan itupun tidak masuk dalam kaslus Irwandi YUsuf, " Ujar Jaksa KPK.
"Tapi Pak Nasir nggak tahu apa-apa itu. Itu tidak dengan Bang Nasir. Yang menawarkan pekerjaan itu si Rizal kepada saya," ucap Dedi.
Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Reply Hide replies Edit Delete Ban