Polda NTB Limpahkan Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Internasional ke JPU
KBRN, Mataram : Polda NTB akhirnya melimpahkan tersangka Dorfin Felix, ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/2/2019).
Pelimpahan tersangka Dorfin Felix (34), WNA asal Prancis yang sempat kabur dari Rutan Polda NTB, Minggu (20/1/2019) dan berhasil ditangkap kembali Jumat (1/2/2019) sekitar Pukul 21.30 WITA di Kawasan Hutan Pusuk Pass.
Tampaknya Polda NTB, tidak mau ingin berlama-lama menahan tersangka kurir penyelundup narkoba jaringan intenasional ini. Hal itu terbukti dari cepatnya pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu Senin (4/2/2019).
“Beberapa hari sebelum tersangka kabur, memang rencananya akan dilimpahkan, karena BAPnya sudah dinyatakan lengkap P.21. Tetapi malah keburu ia kabur,” ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKBP Sumiadi.
"Karena itu, setelah tersangka ditangkap kembali, penyidik Polda NTB, harus segera melimpahkan Dorfin ke pihak Kejaksaan Tinggi," imbuhnya.
Pemilik barang haram narkotika 3.194,57 gram, yang terdiri dari jenis MDMA dan serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram serta pil atau tablet diduga ekstasi sebanyak 850 butir, naik diatas mobil tahanan dengan dikawal ketat aparat kepolisian, menuju Kantor Kejaksaan Tinggi NTB.
Sementara itu, Kasi Penkum Humas Kejati NTB Dedi Irawan menegaskan setelah pelimpahan tersangka segera mengagendakan persidangan terhadap tersangka Dorfin Felix.
Tersangka akan semakin berat tuntutan hukumannya, iapun akan menjalani pemeriksaan lagi, karena ia pernah kabur dari Rutan Polda NTB.
“Tersangka akan semakin berat tuntutanya, karena dia pernah kabur dari Sel Rutan Mapolda NTB,” ucap Dedi.
Sedangkan Deni Arfiyanto, Kuasa Hukum Dorfin, membenarkan klienya akan menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi NTB itu, soal kaburnya dari Rutan Mapolda NTB.
“Saya berharap Dorfin menjelaskan kepada penyidik, kenapa ia harus kabur dari tahanan,” kata Deni.
Reply Hide replies Edit Delete Ban