Presiden Jokowi Pastikan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir adalah Pembebasan Bersyarat
KBRN, Jakarta : Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir merupakan murni dengan pertimbangan dari sisi kemanusiaan. Namun proses pembebasan Ba'asyir tetap harus melalui mekanisme syarat hukum yang harus dipenuhi. Kepala Negara menegaskan, bahwa sejatinya, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga setia kepada Pancasila menjadi prinsip dasar yang harus dipenuhi. Hal itu diutarakan Jokowi ketika ditemui di Istana Merdeka pada Selasa (22/1/2019).
"Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu.. Bayangkan, kalau kita sebagai anak lihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itu yg saya sampaikan secara kemanusiaan. Tetapi kita juga punya mekanisme hukum, ada sistem hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau ndak, kan ngga mungkin saya nabrak (hukum),, contoh setia pada NKRI setia pada Pancasila, itu basic sekali. Sangat prinsip sekali. Saya kira jelas sekali," tegas Presiden Jokowi.
Jokowi juga menjelaskan, bahwa pemerintah sejatinya sudah membuka peluang untuk Ba'asyir bebas dengan syarat, namun hal itu tidak digunakannya.
"Sudah kita sampaikan tahun lalu, kan sudah masalah (peluang) grasi, juga (Ba'asyir) tidak menggunakan. Ini sama," ujar Jokowi.
Jokowi pun kembali mempertegas, bahwa sejatinya pembebasan terhadap Ba'asyir tetap dapat dilakukan dengan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Ini kan ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, masa kita nabrak (mekanisme hukum) kan ngga bisa. Apalagi ini sesuatu yang basic, setia NKRI, setia Pancasila, itu basic sekali," pungkas Jokowi.
Reply Hide replies Edit Delete Ban