MK Putuskan PSU, KPU Sampang Akan Konsultasi ke KPU Propinsi dan Pusat
KBRN, Sampang : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang akan melakukan konsultasi kepada KPU propinsi dan pusat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Sampang. Pelaksanaan PSU dilakukan atas dasar hasil pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada 2018 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari, terhitung sejak putusan ditetapkan.
Dalam amar putusan MK menyatakan bahwa pemungutan suara ulang, pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid dan tidak logis.
Dikonfirmasi, Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq mengatakan KPU Sampang pada prinsipnya akan menjalankan hasil keputusan MK dan segera melakukan konsultasi terkait pelaksanaan PSU.
“Kami akan konsultasi kepada KPU propinsi dan pusat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Sampang,” katanya Jum’at (7/9/2018).
Dikatakan Miftahur Razak, mengenai adanya putusan PSU oleh MK, Nantinya PSU tidak hanya diikuti dua paslon, akan tetapi semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang sudah ditetapkan KPU Sampang. Yakni, 1. Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat (Jihad), 2. Hermanto Subaidi dan Suparto (Mantap) dan Hisan dan Abdullah Mansyur (Hisbullah).
Reply Hide replies Edit Delete Ban