Asgara Tolak Intervensi Bupati Aceh Utara Terhadap Dana Desa
KBRN, Lhoksukon : Asosiasi Geusyik (Kepala Desa) Aceh Utara (Asgara) menolak upaya intervensi Bupati setempat melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2017.
Pj Ketua Asgara Muksalmina kepada sejumlah awak media, Sabtu (8/7/2017) mengatakan, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi Perbup tersebut sebagai upaya tindak lanjut dari Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Namun, lanjut Muksalmina, pihaknya menolak karena substansi Perbup itu telah mengekang otonomi Pemerintah Desa, di mana setiap desa harus mengalokasikan Dana Desa untuk dua unit rumah tak layak huni dan standarisasinya ditentukan kemudian.
“Yang kita tolak adanya upaya intervensi di dalamnya,” ujarnya.
Dikatakan, yang perlu dipahami adalah belum tentu semua desa membutuhkan pembangunan rumah fakir miskin.
“Sebagian desa telah membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), sehingga jika saat ini hadir Perbub ini maka butuh waktu yang lama lagi untuk menyusun RKPD,” tandas Muksalmina.
Sebagaimana diketahui, Bupati Aceh Utara Muhammad Taib mengeluarkan Surat Edaran dengan perihal Tindak Lanjut Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017, di mana Bupati meminta seluruh kepala desa di Aceh Utara memprioritaskan Dana Desa untuk membangun dua unit rumah dhuafa di setiap desa. Namun hal tersebut saat ini menimbulkan polemik di kalangan pemerintah desa. (Klis/WDA)
Reply Hide replies Edit Delete Ban