Iuran BPJS Naik, Warga Malang Mulai Ajukan Penurunan Kelas
KBRN, Malang: Keputusan pemerintah untuk menaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat beberapa peserta memutuskan untuk mengajukan penurunan kelas. Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Malang misalnya, selama bulan November ini, ada 500-an warga yang datang ke kantor BPJS untuk mengajukan penurunan dari sebelumnya peserta kelas II menjadi peserta kelas III. Selain itu, ada 80 peserta yang sebelumnya berada di kelas I mengajukan penurunan ke kelas II.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho mengatakan, jumlah warga yang mengajukan kelas merupakan peserta yang datang langsung ke kantor. Sedangkan untuk peserta yang melakukan perpindahan kelas melalui aplikasi mobile JKN masih belum diketahui secara pasti.
“Kami yakin warga Malang sudah banyak yang menggunakan aplikasi mobile JKN, jadi mereka juga memanfaatkan aplikasi ini untuk layanan perpindahan kelas,” kata Wenan saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Jumat (15/11/2019).
“Kalau menggunakan mobile JKN, masyarakat tidak perlu antre. Apalagi sebulan terakhir kami gencar mengadakan sosialisasi penggunaan mobile JKN. Saat ini pengguna mobile JKN juga terdeteksi mengalami peningkatan. Tetapi ada juga sebagian peserta yang kurang lega jika tidak datang langsung ke kantor,” tuturnya.
Bagi warga yang mengajukan perpindahan kelas di kantor BPJS Kesehatan, hanya perlu membawa KTP dan KK, kemudian akan dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Status perpindahan kelas ini akan otomatis berlaku pada bulan berikutnya pasca pengurusan perpindahan kelas. “Efektif perubahan kelas ini per tanggal 1 pada bulan berikutnya,” ujar Wenan.
Meski demikian, pihaknya memastikan perbedaan kelas tidak akan membedakan kualitas layanan kesehatan bagi peserta. Yang membedakan hanya fasilitas kamar ketika yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. “Sesuai visi misi kami tidak ada perbedaan pelayanan, seharusnya dilayani sama sesuai dengan hak peserta. Pelayanan medis ya tentunya sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” ungkap Wenan.
Reply Hide replies Edit Delete Ban